Kutipan.news, RATAHAN – Upaya penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tampaknya belum membuahkan hasil.
Beberapa hari setelah tim gabungan Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan RI, dan Gakkum KLHK meninggalkan lokasi, aktivitas penambangan kembali marak di kawasan Kebun Raya Ratatotok—wilayah konservasi yang seharusnya steril dari kegiatan pertambangan.
Padahal lokasi kebun raya tersebut sama sekali tidak diizinkan untuk menjadi lokasi pertambangan emas ilegal.
Dari informasi yang didapat Kutipan.news ada dua sosok cukong yang beraktivitas di kebun raya Ratatotok Mitra.
Keduanya berinisial AP alias Alan dan SM alias Steven.
“Mereka ini menambang di hutan konservasi. Banyak warga yang menambang di tanah milik orang tua mereka juga sering diintimidasi,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Selasa 7 Oktober 2025.
Ia mengaku kedua cukong tersebut menggunakan belasan alat berat untuk beraktivitas.
“Alat berat mereka sudah naik di lokasi dan tak pernah tersentuh hukum sama sekali,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan empat hari sebelum penertiban, belasan alat berat milik kedua pelaku tambang tersebut sempat diturunkan.
“Tapi selesai penertiban alat mereka naik lagi. Hal-hal begini sudah biasa,” aku dia.
Ia berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum konsisten dengan program penertiban.
“Artinya jangan pilih kasih. Tidak mungkin pelaku tambang emas Ilegal masuk lokasi atau hutan konservasi seperti kebun raya Ratatotok itu tanpa sepengatahuan aparat. Ada apa itu?,” pintanya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo ketika dikonfirmasi masih belum memberikan tanggapan.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya pun belum memberikan tanggapan terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di kebun raya Ratatotok tersebut. ***











Comment