Surat Edaran Terbit, LPG 3 Kg di Bolsel Kini Wajib Tepat Sasaran

BOLSEL236 Views

Kutipan.news, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru resmi menerbitkan Surat Edaran tentang larangan penjualan LPG tabung ukuran 3 kilogram (kg) kepada kelompok masyarakat yang tidak berhak.

Hal tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Bolsel sebagai langkah pengawasan dan penertiban distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 mengenai penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 kilogram, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 12.K/HK.02/DJM/2023 tentang penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg.

Bupati Iskandar Kamaru menegaskan bahwa LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga miskin, usaha mikro dengan kriteria tertentu, nelayan kecil dan petani.

Karena itu, pendistribusiannya harus benar-benar diawasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Dalam ketentuan surat edaran tersebut, pangkalan LPG dilarang menjual LPG 3 Kg kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD. Mereka diarahkan untuk menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 Kg atau 12 Kg.

Selain itu, LPG 3 Kg juga tidak diperbolehkan dijual kepada pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta.

Pangkalan juga dilarang menjual LPG 3 Kg kepada masyarakat di wilayah Bolsel yang memiliki penghasilan di atas Rp1,5 juta per bulan. Dalam proses penjualan, pangkalan wajib memastikan pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai bentuk verifikasi.

Tak hanya itu, pangkalan tidak diperkenankan menjual LPG 3 Kg ke warung atau kios. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin pangkalan.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bolsel berharap distribusi LPG 3 Kg dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah jpun mengajak seluruh pemilik pangkalan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketersediaan dan stabilitas LPG bersubsidi di daerah. (Indang).

Comment