Kutipan.news, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Gebyar Pajak Bolsel 2025.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2025.
Serta gerakan pangan murah (GPM) juga penyerahan hadiah untuk desa dan wajib pajak terbaik dengan transaksi qris terbanyak.
Acara dihadiri Bupati H. Iskandar Kamaru S Pt, M Si dan Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid, Sekda Arvan M Ohy, Pimpinan Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG), Jerry Tuuk serta Perwakilan Bank Indonesia (BI).
Dimana, kegiatan tersebut dilaksanakan di area perkantoran panago, pasa Kamis 08 Mei 2025.
Kegiatan ini menjadi momentum penting, dalam penguatan sistem perpajakan daerah yang lebih transparan, digital, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kepala BPKPD Bolsel, Lasya Mamonto, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai implementasi dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, hingga Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan ini bertujuan membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan PBB, mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan literasi digital masyarakat,” ujarnya.
Lasya juga memaparkan, adanya peningkatan nilai ketetapan PBB sebesar 39 persen dibanding tahun sebelumnya. Penyesuaian ini berdasarkan hasil analisis tim Zona Nilai Tanah (ZNT), yang menemukan adanya kesenjangan signifikan antara harga pasar tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini digunakan.
“Di Kecamatan Bolaang Uki, nilai transaksi tanah mencapai Rp400 ribuan per meter persegi, sementara ZNT sebelumnya hanya mencatat Rp33 ribuan. Ketimpangan ini jadi dasar untuk penyesuaian NJOP secara proporsional, tanpa memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, perhitungan NJOP yang baru menggunakan kisaran 40 persen hingga 80 persen dari rata-rata nilai pasar, dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 30 persen, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru.
“Menyesuaikan perkembangan zaman, BPKPD Bolsel juga mengambil langkah digitalisasi dengan menghapus penerbitan buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) mulai tahun 2025. Semua data kini tersedia, dalam bentuk elektronik yang bisa diakses masyarakat melalui platform Petik Bunga,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati H. Iskandar menyampaikan, bahwa selama ini Bolsel belum menerapkan NJOP karena nilai pasar tanah yang sangat tinggi dapat berdampak pada beban pajak.
“Jika akan diberlakukan ini harga tanah akan mengalami kenaikan serta pajak tanah tersebut akan naik,” aku dia.
Ia juga mengingatkan, agar kepala desa (sangadi) tidak menandatangani jual beli tanah berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Banyak yang menjual HPT seharga dua juta per hektar, ini merugikan generasi mendatang dan bisa berdampak hukum,” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi, Kecamatan Bolaang Uki yang tahun 2024 menjadi yang tercepat dalam pembayaran pajak, menggeser posisi langganan seperti Kecamatan Posigadan dan Tomini.
“Yang tahun sebelum-sebelumnya Kecamatan Bolaang Uki menjadi yang terakhir, ini langkah baik yang dilakukan oleh Camat,” ungkapnya.
Iskandar berharap, seluruh desa dan kecamatan dapat segera menyelesaikan pembayaran pajak di awal tahun untuk menghindari keterlambatan di akhir tahun.
“Apalagi pembayaran pajak di Tahun 2025 ini sudah dipermudah dengan menggunakan aplikasi Tokopedia, jadi masyarakat yang tinggal di luar dan Memiliki tanah di Bolsel lebih mudah untuk membayarnya,” imbuhnya.
Ia juga menekankan, pentingnya digitalisasi dalam proses pembayaran, dengan semakin banyak UMKM dan rumah makan di Bolsel yang telah menggunakan QRIS.
“Terlihat tadi pembayaran dengan menggunakan QRIS sudah banyak di Kabupaten Bolsel,” tandasnya.
Turut hadir, para Kepala OPD, Camat, Sangadi dan para tamu undangan lainnya. (Indang)
Comment