Kontroversi Rolling Pejabat di Akhir Masa Jabatan Limi Mokodompit, Potensi Pelanggaran Pemilu?

BOLMONG126 Views

Kutipan.news, BOLMONG – Rolling pejabat di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dilakukan pada akhir masa jabatan Pj Bupati Limi Mokodompit pada April 2023 lalu mulai menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya, pergantian jabatan ini dinilai melanggar aturan administrasi pemilu dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pergantian pejabat tanpa izin tertulis, terutama menjelang Pemilu.

Larangan ini juga didukung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong, yang mengingatkan agar rolling pejabat tidak dilakukan tanpa rekomendasi resmi.

Namun, tindakan yang diambil oleh Limi Mokodompit dianggap melanggar surat edaran tersebut.

Hal ini memicu kekhawatiran dari para pemerhati pemilu dan tata pemerintahan, salah satunya Nasir Ganggai.

Menurut Nasir, rolling pejabat yang dilakukan tanpa izin tertulis dari Kemendagri dan tidak sesuai dengan peraturan teknis merupakan bentuk pelanggaran yang serius.

“Kami mendesak Bawaslu untuk segera meninjau kembali tindakan rolling pejabat yang dilakukan oleh Limi Mokodompit. Ada indikasi kuat bahwa ini merupakan pelanggaran aturan yang harus ditindaklanjuti,” tegas Nasir Ganggai.

Larangan rolling pejabat ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang menjelang penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. Dengan pemilu yang semakin dekat***

Comment