Kutipan.news, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menerima berkas perbaikan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebelumnya, berkas pendaftaran yang diserahkan Bapaslon Arsalan Makalalag dan Hartina Badu Kamis 29 Agustus 2024 kemarin dianggap masih ada beberapa persyaratan yang harus diperbaiki.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, Fijey Bumulo saat dihubungi Kutipan.news, Minggu 08 September 2024.
Fijey megatakan, pada hari ini minggu adalah hari terakhir pemasukan berkas perbaikan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel.
“Pada pukul 10 lebih 30 menit Wita, KPU Bolsel telah menerima pemasukan berkas perbaikan yang disampaikan oleh bakal pasaangan calon bapak arsalan makalalag dan Hartina Badu,” ujar Fijey
Ia menyampaikan, pada pelaksanaan kegiatan ini, dari pihak Bapaslon diwakili oleh Liaison Officer (LO), sejumlah 2 orang. Dan dihadiri juga perwakilan Bawaslu Bolsel.
“Untuk KPU dihadiri 3 komisioner KPU, saya Vijay, Marlia dan Liswan. Pak ketua Eskol dan Ipul masih dalam tugas luar yang menghadiri Rakor Provinsi terkait dengan logistik dan data pemilih,” jelasnya.
Lanjut Vijey, pada pelaksanaan penerimaan berkas perbaikan yang disampaikan oleh Bapaslon tersebut, pihaknya sudah menerima seluruh pemberkasan perbaikan. Sesuai dengan berita acara dan tanda terima itu dinyatakan lengkap, ada.
“Semua perbaikan sudah diperbaiki oleh Bapaslon tersebut. Nanti proses verifikasi administrasi itu dilakukan oleh KPU mulai tanggal 9 besok sampai dengan 14 September,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan, di tanggal 13-14 juga sudah dijadwalkan oleh PKPU 8 untuk penyerahan hasil verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU terhadap perbaikan syarat calon yang sudah dimasukan pada hari ini.
KPU sudah memberikan tanda terima bahwa seluruh berkas perbaikan itu semua lengkap ada, tapi kata Vijey, terkait dengan benar tidaknya itu akan KPU muat pada verifikasi administrasi.
“Nanti di tanggal 13-14 itu KPU wajib untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Nah di tanggal 15 sampai 18 itu ada masa tahapan untuk pemasukan tanggapan masyrakat, semua berkas-berkas ini itu akan hadir pada info pemilu,”
“Atas dasar info pemilu itu, seluruh informasi pencalonan bisa dilihat dan bisa diberikan tanggapan masyrakat. Nah, terkait tanggapan masyrakat ini ada dua cara, pertama bisa mengirim lewat email KPU atau bisa langsung ke kantor KPU dengan persyaratan cukup membawa KTP dan beserta alat bukti yang diperlukan terkait dengan tanggapan yang dimasukan,” tutup Kadiv Vijey. (Indang).
Comment