Kutipan.news, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Kegiatan itu dilaksanakan di Komplek perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Bolsel, pada Senin 17 November 2025.
Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terlaksananya proses pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik serta memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.
“Melalui mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat akan semakin efektif dan merata, terutama di bidang teknis, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Bupati.
“Sebanyak 315 tenaga teknis, 131 tenaga pendidik (guru), dan 39 tenaga kesehatan resmi menerima SK pengangkatan mereka. Para PPPK ini akan bekerja selama 20 jam per minggu atau 4 jam per hari sesuai ketentuan jam kerja,” tambahnya.

Bupati menegaskan bahwa kontrak kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi capaian kinerja. Ia juga menekankan tiga hal penting yang harus dijalankan oleh para PPPK, yaitu profesionalisme, loyalitas, dan disiplin.
“Jadikan status PPPK ini bukan sekadar kedudukan, tetapi sebagai tanggung jawab dan ladang pengabdian. Tunjukkan kinerja terbaik, tanamkan loyalitas kepada daerah, bangsa dan negara, serta jaga disiplin sebagai kunci keberhasilan,” pintanya.
Turut hadir, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, seluruh asisten dan staf ahli, jajaran pimpinan OPD, camat se-Bolsel, serta 485 calon PPPK paruh waktu penerima SK.












Comment