Kutipan.BOLSEL – Momentum perayaan Hari ulang tahun (Hut) Bhayangkara ke-78, Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil mengungkap kasus asusila yang melibatkan warga Kecamatan Pinolosian dan Pinolosian Timur (Pintim).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid SIK, MH saat konferensi pers yang digelar di Markas komando Polres setempat pada Senin 1 Juli 2024.
“Jadi ada 2 tersangka kasus asusila, yang satu sebagai honorer disalah satu sekolah dasar (SD) Kecamatan Pinolosian, yang satunya lagi ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Pinolosian Timur,” ujar Kapolres Bolsel.
Ia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku oknum honorer tersebut mengakui perbuatannya yang melakukan asusila kepada muridnya. Dan yang satunya lagi tempat kejadian perkara disalah satu rumah pada bulan April 2023.
“Korban yang oknum honorer ada 19 murid, semua korban adalah siswa dari sekolah yang sama, dan untuk Kecamatan Pintim korbannya berumur 6 tahun, yang pelakunya ayah kandungan sendiri,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, modus pelaku oknum honorer, diketahui mengajak para murid ke ruangan perpustakaan sekolah dengan iming-iming uang sebesar Rp 5.000 untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Kejadian yang satunya lagi, terjadi saat tersangka dan korban ketika tiduran dikamar, dan melakukan perbuatan asusila,” ucapnya.
Kapolres AKBP Indra Madjid menambahkan, rata-rata korban oknum honorer tersebut berusia antara 10 hingga 11 tahun. Aksi asusila ini dilakukan pelaku sejak bulan April 2019 hingga Mei 2024.
“Dan untuk pelaku ayah kandung, itu dilakukan sebanyak 3 kali, hal itu dilakukan ketika hasrat birahinya timbul karena istrinya sudah meninggal dunia dan tidak memiliki pasangan,” ungkap Kapolres.
Diketahui, Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap 11 korban, sementara 8 korban lainnya belum divisum karena kurangnya kerja sama dari pihak keluarga dan kendala jadwal dokter di RSUD Bolsel.
Hasil visum menunjukkan bahwa tiga di antara korban mengalami robekan pada bagian vital, sebuah indikasi betapa parahnya kejahatan yang dilakukan.
Pelaku untuk ayah kandung akan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang atas perlindungan anak menjadi UU.
Dan pelaku oknum honorer akan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 hingga 20 tahun.
Hadir, Bupati H. Iskandar Kamaru, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Kasat Reskrim, dan pihak Kejaksaan. (Indang).
Comment