Soal Jumlah Staf Khusus Limi Mokodompit, Sulhan Manggabarani: Ali Kobandaha Kapasitasnya Apa? 

BOLMONG300 Views

KUTIPAN.NEWS BOLMONG – Anggota DPRD Bolmong dari Fraksi Partai Golkar, Sulhan Manggabarani, menanggapi pernyataan Abdul Bahri Kobandaha terkait pengangkatan staf khusus oleh Pj Bupati Limi Mokodompit.

Sebelumnya Kobandaha mengkritik Sulhan, menilai bahwa pernyataan tersebut tidak relevan karena pengangkatan staf sudah sesuai regulasi dan telah disetujui DPRD.

Kobandaha, yang merupakan Juru Bicara Tim Kampanye Paslon Limi-Welty, menyebut bahwa seharusnya Fraksi Golkar menyampaikan keberatan pada saat pembahasan anggaran, bukan setelah pengangkatan staf dilakukan.

Ia juga mengkritik Sulhan karena dinilai tidak tahu situasi terkini dan hanya membuat pernyataan tanpa dasar.

Sulhan membalas kritik tersebut dengan menilai Kobandaha tidak paham isu sebenarnya.

Menurutnya, Kobandaha hanya berbicara tanpa mempertimbangkan dinamika pembahasan anggaran.

Sulhan juga mengklaim bahwa Fraksi Golkar merasa jumlah staf khusus yang diangkat terlalu banyak dan tidak efisien, mengingat tugas-tugas mereka tumpang tindih dengan instansi lain.

Sulhan menegaskan bahwa seharusnya Ali Kobandaha memeriksa kapasitas dan pemahamannya sebelum memberikan komentar.

Fraksi Golkar mengusulkan agar jumlah staf khusus dikurangi menjadi lima atau enam orang untuk efisiensi anggaran, yang dilaporkan mencapai 2,1 miliar dalam APBD.

Menurut Sulhan, pernyataan soal tahu diri ini seharusnya dipertanyakan ke Ali Kobandaha.

“Supaya publik tahu dia siapa, kapasitasnya apa?,”kata Sulhan.

Sulhan mengatakan, fraksi Golkar menilai, jumlah staf khusus yang diangkat sebelumnya terlalu banyak.

Hal ini disebabkan banyak tugas dan fungsi mereka yang sudah ditangani instansi lainnya yang lebih besar dan fokus.

Menurutnya, sebenarnya jumlah staf khusus itu bisa diefisiensikan.

Selama ini banyak staf khusus banyak yang tumpang tindih dengan instansi lain.

Penyataan ini menyikapi laporan dari elemen masyarakat yang menyebut anggaran staf khusus bupati mencapai 2. 1 miliar dalam APBD.

“Tumpang tindih tugas dan fungsi staf khusus yang bersinggungan dengan instansi lain. Idealnya jumlah staf khusus itu 5 atau 6 orang saja,” katanya.

Pengangkatan staf khusus itu, dilakukan Limi Mokodompit saat menjabat Pj Bupati. Pengangkatan staf khusus itu, hingga terjadi beberapa kali mengalami Peraturan bupati (Perbup). Hal itu dikarenakan tidak sesuai dengan usia, jumlah serta bidang tugas lainnya. ****

Comment