BOLMONG – Penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Lembaga BPD se-Kabupaten Bolaang Mongondow yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bolmong, Selasa, 9 Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), serta anggota BPD dari berbagai desa di wilayah Bolmong.
Sosialisasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejati Sulut dan DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman anggota BPD terkait fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, hingga peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.

Selain membahas penguatan kelembagaan BPD, kegiatan itu juga disertai pemaparan mengenai program Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang pelaksanaannya akan dipantau secara bersama-sama di sejumlah sekolah.
Dalam sambutannya, Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa BPD memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah desa dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“BPD merupakan representasi masyarakat di tingkat desa. Perannya sangat penting dalam menampung aspirasi, melakukan pengawasan, dan memastikan roda pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusra.

Menurutnya, peningkatan kapasitas anggota BPD menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan agar lembaga tersebut mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Sebagai Ketua Dewan Pembina DPC ABPEDNAS Bolmong, Yusra juga mengajak seluruh anggota BPD untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjaga integritas, serta membangun sinergi yang baik dengan pemerintah desa.
“Pemerintah daerah akan terus mendukung penguatan kelembagaan desa. Kami berharap BPD dapat menjadi mitra strategis dalam mengawal pembangunan sekaligus memastikan setiap program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Feri Tas, mewakili Kepala Kejati Sulut Jacob H. Pattipeilohy, menyerahkan Surat Keputusan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bolaang Mongondow.
Feri menegaskan bahwa BPD memiliki peran vital dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa agar terhindar dari berbagai potensi pelanggaran hukum yang dapat menghambat pembangunan.
“Melalui fungsi pengawasan yang dijalankan secara profesional dan sesuai regulasi, BPD dapat membantu mencegah penyimpangan serta memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota BPD yang mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih serta berintegritas.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Pataka ABPEDNAS oleh Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Senator Stefanus B.A.N. Liow, sebagai simbol penguatan organisasi dan konsolidasi BPD di daerah.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasrifin Muljana Abdul, Koordinator Kejati Sulut Indra Saragih, jajaran pengurus ABPEDNAS, serta anggota BPD dari seluruh Kabupaten Bolaang Mongondow.
Untuk memperkaya wawasan peserta, panitia menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, antara lain pimpinan Bulog Sulawesi Utara-Gorontalo, unsur Kejati Sulut, dan akademisi dari Universitas Sam Ratulangi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan anggota BPD semakin memahami tugas dan kewenangannya, mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mendorong pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***












Comment