BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus berupaya meredam potensi konflik akibat persoalan tapal batas desa. Wakil Bupati Bolmong, Dony Lumenta, memimpin langsung musyawarah penyelesaian batas wilayah antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan, Kecamatan Dumoga, yang berlangsung di Kantor Kecamatan Dumoga, Jumat (12/6/2026).
Pertemuan tersebut digelar sebagai langkah pemerintah daerah untuk mencari titik temu atas permasalahan batas administrasi yang hingga kini belum menemukan kesepakatan meski sejumlah mediasi telah dilakukan sebelumnya.

Dalam arahannya, Dony menegaskan bahwa persoalan batas wilayah harus dituntaskan secara bijaksana dan menyeluruh agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di kemudian hari.
“Masalah pertanahan, sekecil apa pun, perlu diselesaikan dengan baik. Jangan sampai menjadi sumber persoalan yang dapat mengganggu hubungan masyarakat di masa mendatang. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurut Dony, musyawarah menjadi langkah utama yang harus dikedepankan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap perwakilan kedua desa dapat mengutamakan kepentingan bersama dan mencapai kesepahaman terkait garis batas wilayah administrasi.

Namun, jika forum musyawarah belum menghasilkan keputusan bersama, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Apabila belum ditemukan kesepakatan, maka pemerintah akan menetapkan batas wilayah melalui Peraturan Bupati berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Bagi pihak yang keberatan, tersedia jalur hukum sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan,” tegasnya.
Dony juga mengingatkan bahwa penetapan tapal batas tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas warga, melainkan memberikan kepastian administrasi demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Batas wilayah bukan pemisah antarwarga. Ini hanya penegasan administrasi agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih jelas dan tertib. Karena itu, saya berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, pemerintah akan berpedoman pada dokumen resmi yang telah ada, termasuk peta indikatif tahun 2019 yang menjadi salah satu referensi utama sebelum penyusunan peta definitif.
“Kita harus menghormati proses yang sedang berjalan. Pemerintah tidak akan menggunakan acuan di luar dokumen yang telah disepakati sebelumnya. Peta indikatif tahun 2019 menjadi dasar yang akan ditindaklanjuti menuju penetapan peta definitif,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menghasilkan keputusan yang objektif dan berkeadilan tanpa merugikan salah satu pihak.
“Yang paling penting adalah menjaga persatuan masyarakat, menciptakan ketertiban, serta memastikan stabilitas wilayah tetap terpelihara,” tambahnya.
Musyawarah tersebut dihadiri masing-masing lima perwakilan dari kedua desa yang terdiri dari sangadi, Ketua BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Meski berlangsung dalam suasana kondusif, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan final terkait garis batas wilayah. Untuk itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan peninjauan lapangan guna mengumpulkan data dan fakta yang lebih lengkap dengan melibatkan perwakilan kedua desa.
Sembari menunggu hasil verifikasi lapangan, status wilayah yang disengketakan masih berada dalam kondisi status quo. Pemerintah meminta masyarakat Desa Toruakat dan Desa Kanaan tetap beraktivitas seperti biasa serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut Sekretaris Daerah Bolmong, Wakapolres Bolmong, Asisten I Setda Bolmong, pimpinan OPD terkait, Camat Dumoga, staf khusus bupati, serta sejumlah undangan lainnya.***












Comment