Kutipan.news, BOLSEL – Enam (6) Sangadi atau Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) diduga melarikan diri setelah tidak memenuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Bolsel terkait kasus dugaan pelanggaran hukum dalam Pilkada.
Kasatreskrim Polres Bolsel, IPTU Dedi Matahari, mengonfirmasi bahwa ke 6 Sangadi tersebut telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Hingga saat ini, mereka belum memenuhi panggilan kedua. Oleh karena itu, kami telah menerbitkan perintah untuk membawa dan menghadapkan mereka sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP,” tegasnya pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Polres Bolsel akan terus bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus yang Menjadi Sorotan Publik
Terpisah, Amin Laiya, seorang tokoh masyarakat Bolsel, meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas karena telah menjadi perbincangan luas di masyarakat.
“Kasus ini mencoreng citra Bawaslu dan Gakkumdu karena menarik perhatian publik. Jika tidak ditangani dengan benar, hal ini akan berdampak buruk pada kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar Amin.
Ia menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, seperti yang diberitakan KOMPAS.com. Di sana, seorang kepala desa yang terbukti mengkampanyekan pasangan calon tertentu dijatuhi hukuman penjara dua bulan.
Hal serupa juga terjadi di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, sebagaimana dilaporkan SuaraKendari.com. Enam kepala desa yang terlibat politik praktis diberhentikan dari jabatannya.
“Jika hukum diterapkan berbeda dalam kasus ini, maka akan memperburuk citra penanganan hukum di Bolsel,” kata Amin.
Harapan Penegakan Hukum yang Adil
Amin menegaskan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam menangani kasus hukum, terutama yang melibatkan pejabat publik.
“Perlakuan hukum yang tidak adil akan menciptakan preseden buruk. Kami berharap pihak berwenang dapat bekerja dengan profesional dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bolsel masih melakukan upaya untuk menghadapkan keenam Sangadi yang mangkir tersebut. (Indang).
Comment