Heboh Surat Kaleng Tahanan Bolsel, Begini Klarifikasi Rutan dan Sesama Tahanan

BOLSEL196 Views

Kutipan.news, BOLSEL – Sepekan terakhir, publik dihebohkan dengan beredarnya surat kaleng yang viral di media sosial.

Surat tersebut disebut-sebut ditulis oleh seorang tahanan Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Revan Kurniawan Santoso alias Aan (20), yang mengaku mengalami penganiayaan saat berada di dalam sel.

Aan sebelumnya diamankan oleh warga karena sudah diamuk masa dan diserahkan ke Polres Bolsel pada 17 Mei 2025 terkait kasus penikaman terhadap Arsal Abimaras Aliu (19), warga Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki.

Peristiwa penikaman itu terjadi di area konser penutupan Drag Race, Desa Sondana, sekitar pukul 22.25 WITA.

Menurut keterangan Katim Resmob Polres Bolsel, Bripka Moh. Icuk Van Gobel, awal kejadian korban tanpa masalah ditegur oleh pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk sebelum akhirnya diserang dengan gunting.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami dua luka tusuk dan harus menjalani perawatan di RSUD Bolsel.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gunting yang ditemukan di belakang Masjid Al-Furqan Desa Sondana. Kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada 21 Juli 2025.

Namun, pada 17 Agustus 2025, surat kaleng yang beredar melalui akun Facebook Oma Mini Vlog mengklaim bahwa Aan mengalami kekerasan fisik selama ditahan di Polres Bolsel.

Klarifikasi dari Rutan dan Tahanan Lain

Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Supriyadi, mengatakan bahwa yang bersangkutan tahanan rutan.

“Iya, saat diterima dari pihak penahan yang bersangkutan dinyatakan jadi kami terima” jelas Aris.

Menariknya dalam Keputusan Dirjen PAS Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA.

Bahwa setiap tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru yang masuk ke Lapas/Rutan harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan dasar sesuai standar pelayanan yang ditetapkan. Ini mencakup skrining penyakit menular dan penanganan awal kesehatan sebagai bagian dari hak atas layanan kesehatan yang layak.

Dasar tersebut Aan dipastikan sehat masuk saat dalam rutan.

Sementara itu, Pikiran Rakyat BMR mencoba menelusuri kebenaran isu ini dengan mewawancarai tahanan lain yang pernah bersama Aan di sel Polres Bolsel. Seorang tahanan berinisial IK yang masuk sejak April 2025 mengaku tidak pernah melihat adanya tindak kekerasan dari petugas.

“Selama saya di sini, tidak ada pemukulan oleh penyidik ke semua tahanan hingga sekarang saya masih di rutan. Kami hanya diberi makan, dan penyidik tidak boleh masuk dalam rutan tanpa seijin dan didampingi petugas jaga tahti, karena jika penyidik memerlukan keterangan maka kami diberi surat Bon tahanan dan selama pemeriksaan dikawal petugas jaga tahti,” kata IK.

Hal senada juga diungkapkan petugas Tahti Polres Bolsel, Bripda Vahrit. Ia menjelaskan, setiap kali petugas masuk ke ruang tahanan, wajib ada pendampingan dari Provos.

“Kalau pun ada tahanan yang sakit atau kondisi darurat, baru petugas tahti masuk. Jadi prosedurnya jelas dan diawasi. Mustahil ada tindak kekerasan tanpa terpantau, dan penyidik tidak bole masuk ke dalam rutan, jika memerlukan keterangan tambahan wajib menyerahkan bon tahanan dan selama proses pemeriksaan dalam pengawalan kami” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut.***

Comment