KPU Bolsel Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

BOLSEL177 Views

Kutipan.BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan membuka pendaftaran anggota Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM KPU Bolsel, Marlia Lumali, Rabu 12 Juni 2024.

“Untuk waktu pendaftarannya itu dibuka mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024,” ujar Marlia.

Marli pun menjelaskan persyaratan anggota Pantarlih untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Bolsel tahun 2024.

Persyaratan Anggota Pantarlih.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja
  4. Mampu secara jasmani dan rohani
  5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  6. Tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun

Kemudian Dokumen kelengkapan Anggota Pantarlih.

  1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  2. pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
  3. Surat Pernyataan bermaterai 10.000
  4. Fotokopi ijazah terakhir.
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat keterangan sehat jasmani
  7. Surat Pendaftaran

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, Fijey Bumulo menambahkan, untuk dokumen kelengkapan Anggota Pantarlih jika dia tidak lagi menjadi bagian dari Parpol.

“Harus ada yang namanya surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi Anggota Parpol paling singkat 5 (Lima) tahun,” jelasnya.

Fijey mengatakan, bagi pendaftar silahkan hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa masing-masing.

“Pantarlih itu ada yang jumlahnya 2 (dua) Pantarlih tiap TPS ada juga yang hanya 1 Pantarlih. Nah, kalau pemilihnya sudah lebih dari 400 jumlah pemilih dalam satu TPS, maka Pantarlihnya jadi 2, tapi kalau pemilihnya dalam satu TPS dibawah 400 maka Pantarlihnya hanya 1. Untuk info pendaftaran lebih lanjut, hubungi PPS setempat,” pungkasnya. (Indang).

Comment