Kutipan.news, BOLSEL – Tahun 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menargetkan penerbitan ribuan sertifikat tanah.
Dimana, akan ada 2.300 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Target ini meningkat karena dari capaian tahun sebelumnya, yaitu 1.950 sertifikat.
Kepala Kantor (Kakan) BPN Bolsel, Candra Husain, menjelaskan bahwa kuota tersebut ditetapkan berdasarkan proyeksi kebutuhan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, selama tahun 2024, pihaknya juga berhasil menyelesaikan 1.950 sertifikat tanah melalui program PTSL ini.
“Tahun ini, target kami lebih ambisius dengan jumlah 2.300 sertifikat,” ujarnya, Senin 13 Januari 2025.
Untuk memastikan target tersebut tercapai, BPN Bolsel telah memulai sosialisasi kepada puluhan Kepala Desa di wilayahnya.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan mempercepat proses pendataan.
“Kami telah memulai pendataan dan akan menetapkan lokasi program PTSL pada akhir Januari 2025. Setelah itu, penerbitan sertifikat akan langsung dilaksanakan,” ungkapCandra.
Selain sosialisasi, tim BPN Bolsel juga telah turun langsung ke sejumlah desa untuk mendata tanah yang akan disertifikasi.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bolsel, Hutami Anggorowati, menyebutkan bahwa target 2.300 sertifikat akan dibagi ke beberapa desa, seperti Salongo Barat, Sondana, Onggunoi, Motandoi Selatan, dan Pinolantungan.
“Desa-desa tersebut harus melengkapi berkas administrasi yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dokumen alas hak, serta formulir yang telah ditandatangani dan diberi materai,” jelas Hutami.
Ia juga menambahkan, Jika target berkas di desa-desa tersebut belum terpenuhi, pihaknya akan mengalihkan ke desa lain yang sudah siap secara administrasi.
Selain program PTSL, BPN Bolsel juga akan melaksanakan sertifikasi tanah wakaf sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid.
Program ini bertujuan agar rumah ibadah, seperti masjid dan gereja, memiliki sertifikat resmi.
“Ini langkah penting untuk memastikan legalitas tanah wakaf,” ujar Candra.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, pihaknya optimistis dapat mencapai target penerbitan 2.300 sertifikat tanah pada tahun 2025.
“Upaya ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat, terutama dalam memastikan kepastian hukum atas hak atas tanah,” tandasnya. (Indang).
Comment