Kutipan.news, BOLSEL – Dalam rangka menyambut Natal 2025 dan tahun baru 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) meluncurkan program Keringanan Sukacita Natal.
Dimana, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut hadir untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi Masyarakat Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Samsat Pembantu Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kaharudin Mokoginta, Jum’at 31 Oktober 2025.
Kaharudin menyampaikan, program Keringanan yang diberikan khusus untuk masyarakat Sulawesi Utara oleh Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H, M.H, dimulai pada bulan November 2025.
“Ini hadiah dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Warga Sulut. Dan untuk program keringanan Sukacita ini mulai Tanggal 01 November hingga 30 November tahun 2025,” ujarnya.

Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan informasi yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel, Lendy A Daud SH Msi, serta Kepala Bapenda Provinsi Sulut, June E Silangen SE Ak MM.
Mereka menekankan bahwa program keringanan Sukacita ini merupakan Kebijakan atas kepedulian dari Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay terhadap masyarakat pemilik kendaraan.
“Tentu ini sebagai bentuk kepedulian Gubernur dan Wakil Gubernur untuk hadir di tengah masyarakat, dengan memberikan kemudahan dan keringanan,” ucap Kaharudin.
Koordinator Samsat Bolsel Kaharudin juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
“Ayo warga Bolsel, karena dengan membayar pajak, dapat berkendara dengan aman dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan lewat program ini, ada bebas denda PKB 100 persen, pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (Roda 2 diatas 200cc, Roda 3 dan 4 ke atas), keringanan Ekuivalen (PKB dan Opsen PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen), bebas 100 persen tunggakan PKb tahun-tahun sebelumnya (roda 2 200 cc ke bawah).
“Adapula pembebasan tarif PKB progresif dan tambahan diskon PKB 5 sampai 10 persen untuk kendaraan yang belum lewat sampai dengan 9 bulan jatuh tempo,”
“Untuk info lebih lanjut, silahkan mengubungi kantor Samsat terdekat,” tutupnya. (Indang).












Comment