Kutipan.BOLSEL – Pemerintah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melakanakan kegiatan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Sangadi) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan digelar di Kawasan Perkantoran Panango Kecamatan Bolaang Uki, Rabu 17 Juli 2024.
“Ada 78 orang Sangadi dari total 81 Desa yang ada di Kabupaten Bolsel telah diperpanjang masa jabatannya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolsel, Ramli Abdul Madjid.
“Sementara, untuk 3 desa lainnya masih dijabat dan direncanakan selesai Pilkada nanti akan dilaksanakan pemilihan antar waktu. Ketiga desa tersebut adalah Desa Meyambanga, Salongo Timur dan Dumagin B,” tambah dia.
Sementara itu, Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru mengatakan, penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkanya Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
“Selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan hari ini. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kalian semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi untuk desa karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” ucap Bupati.
Bupati Iskandar pun menyampaikan, momen ini sangat berbahagia, atas perintah uu maka diadakan pengukuhan kembali.
“Masa jabatan ketambahan 2 tahun, jangan lagi ini jadi polemik di masyrakat. Karena ini perintah UU, maka harus disesuaikan,” pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid yang mengukuhkan serta menyerahkan langsung petikan SK perpanjangan kepada para Sangadi. Turut hadir Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, Forkopimda kabupaten, Danpos TNI-AL, Ketua TP-PKK Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP bersama para pejabat tinggi pratama Pemda, para camat dan sangadi. (Indang).
Comment