Kapolda Baru Yudo Hermanto Didesak Bongkar Dugaan PETI Lokosina, Nama Deizy Harmin dan Egen Disebut

BOLSEL107 Views

Kutipan.news, BOLSEL — Pergantian pucuk pimpinan Polda Sulawesi Utara diharapkan menjadi momentum untuk membuka kembali penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Aktivitas tambang yang disebut masih berlangsung di kawasan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik: siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas PETI Lokosina?

Kini, harapan penindakan diarahkan kepada Kapolda Sulut yang baru, Irjen Pol Yudo Hermanto. Ia didesak tidak hanya melihat persoalan PETI dari aktivitas pekerja di lokasi, tetapi juga menelusuri dugaan jaringan yang berada di balik pengoperasian tambang.

Dalam informasi yang berkembang di lapangan, dua nama yakni Deizy Harmin dan seorang pria yang dikenal dengan nama Egen, disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di Lokosina.

Namun, penting ditegaskan, penyebutan kedua nama tersebut masih sebatas informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Hingga kini belum ada keterangan resmi aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan Deizy Harmin dan Egen terbukti terlibat tindak pidana pertambangan.

Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan.

Kapolda Baru Diminta Berani Membuka Kasus

Masuknya Yudo Hermanto sebagai Kapolda Sulut diharapkan menjadi titik awal untuk mengevaluasi kembali berbagai laporan mengenai aktivitas PETI, termasuk yang terjadi di Lokosina.

Publik tidak hanya membutuhkan penertiban di lokasi tambang. Yang lebih penting adalah mengungkap mata rantai aktivitas tersebut.

Siapa pemodalnya? Siapa yang mendatangkan alat berat? Siapa yang mengatur operasional? Siapa yang membeli hasil tambang? Dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya dijawab melalui proses hukum.

Jika penyelidikan nantinya menemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, termasuk nama-nama yang disebut dalam informasi masyarakat, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, kepolisian juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi.

Excavator Pernah Ditemukan di Lokasi

Indikasi dugaan PETI di Lokosina sebelumnya semakin mendapat perhatian setelah KPH Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.

Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.

“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.

Temuan alat berat itu semestinya dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan.

Sebab, keberadaan excavator di kawasan pertambangan tidak berdiri sendiri. Ada proses mobilisasi, pembiayaan, pengoperasian hingga pengelolaan hasil tambang.

Karena itu, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.

Jangan Hanya Pekerja yang Disentuh

Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya telah meminta agar penertiban PETI dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.

Pernyataan tersebut menjadi relevan dengan tuntutan masyarakat agar penanganan PETI tidak sekadar menghasilkan penangkapan terhadap pekerja tambang.

Jika memang terdapat aktor yang mengendalikan aktivitas dari belakang layar, aparat dituntut untuk mengungkapnya berdasarkan bukti.

Publik Menunggu Langkah Yudo Hermanto

Pergantian Kapolda Sulut dari Komjen Pol Roycke Harry Langie kepada Irjen Pol Yudo Hermanto kini menjadi perhatian dalam konteks penanganan berbagai persoalan hukum di daerah, termasuk dugaan PETI.

Masyarakat berharap pimpinan baru Polda Sulut dapat memberikan kepastian terhadap berbagai informasi yang selama ini berkembang terkait Lokosina.

Termasuk informasi yang menyebut nama Deizy Harmin dan Egen.

Apakah keduanya benar memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI atau tidak, harus dijawab melalui mekanisme penegakan hukum, bukan sekadar rumor.

Jika ada bukti, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ada bukti, nama mereka harus dibersihkan dari tudingan.

Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab, sementara mereka yang tidak terbukti tidak boleh dikorbankan oleh tuduhan.

Karena itu, Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol Yudo Hermanto diharapkan tidak ragu membuka dan menelusuri dugaan aktivitas PETI Lokosina secara menyeluruh.

Publik tidak membutuhkan janji. Publik membutuhkan kepastian hukum dan keberanian aparat untuk membongkar siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Deizy Harmin, Egen, Polda Sulut, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas PETI di Lokosina.

Comment