Kutipan.news, BOLSEL – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Lokosina, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan.
Di mana, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Bolsel-Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menemukan satu unit alat berat jenis excavator di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal.
Temuan tersebut diperoleh tim KPH saat melakukan pemantauan lapangan.
Informasi mengenai keberadaan alat berat itu kemudian diperkuat melalui pemantauan menggunakan drone.
Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rainier Nicko Dondokambey melalui Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.
Menurut Djunaedi, alat berat itu ditemukan berada di lokasi yang berdasarkan informasi awal masuk dalam wilayah konsesi PT JRBM.
“Yang kami temukan melalui penangkapan drone ada satu unit alat berat dan lokasi tambang ilegal,” ujar Djunaedi.
KPH Koordinasi dengan PT JRBM temuan alat berat tersebut kini menjadi perhatian KPH, mengingat lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan berada di kawasan yang disebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.
Djunaedi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan manajemen PT JRBM untuk memastikan status lokasi, serta mengetahui langkah perusahaan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut.
Ia menegaskan, persoalan tanggung jawab pengelolaan kawasan perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.
“Jika perusahaan dengan sengaja melakukan pembiaran aktivitas tambang ilegal, maka pemegang konsesi yang akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan hutan,” tegasnya.
Namun, KPH juga menegaskan bahwa tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal menjadi kewenangan yang perlu dikoordinasikan sesuai dengan ketentuan dan status perizinan kawasan.
Menurut Djunaedi, perusahaan sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) memiliki kewajiban dalam pengelolaan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti melakukan pembiaran, KPH akan bertindak tegas kepada perusahaan sebagai pemegang izin PPKH,” ujarnya.
KPH Telusuri Pemodal Tambang Ilegal
Tak hanya keberadaan alat berat, KPH juga tengah menelusuri pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan di Lokosina.
Djunaedi menyebut pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali kegiatan tambang tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk mengungkap rantai aktivitas pertambangan ilegal, tidak hanya berhenti pada penemuan alat berat di lokasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT JRBM belum memberikan keterangan terkait temuan aktivitas tambang yang disebut berada di wilayah konsesi perusahaan.
Konfirmasi kepada pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status lokasi, pengawasan kawasan, serta langkah yang akan dilakukan menyikapi temuan KPH.
Ancaman Pidana Menanti Pelaku PETI
Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Karena itu, keberadaan alat berat di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal menjadi temuan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi berwenang.
Informasi masyarakat menyebut aktivitas pertambangan di kawasan Lokosina masih menjadi perhatian warga.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian dari aparat maupun instansi terkait.
Jika aktivitas tersebut terbukti berlangsung tanpa izin, persoalannya tidak sekadar menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan kawasan hutan dan lingkungan.
Kerusakan tutupan hutan, sedimentasi sungai hingga potensi pencemaran lingkungan menjadi risiko yang perlu diantisipasi apabila kegiatan pertambangan ilegal terus berlangsung.
Kini publik menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk mengungkap siapa yang mengoperasikan alat berat tersebut, siapa yang berada di balik aktivitas pertambangan, serta bagaimana status kegiatan tambang di Lokosina yang disebut berada dalam wilayah konsesi PT JRBM.***












Comment