Kutipan.news, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah mengumumkan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, yang didasarkan pada Surat Keputusan KPU Bolsel Nomor 45/PL.02.2-Pu/7111/2/2024.
Dimana, pengumuman itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Divisi Teknis KPU Bolsel, Fijey Bumulo mengatakan, pengumuman ini akan diumumkan dimedia massa dan tempat-tempat umum.
“Pengumuman ini telah diumumkan KPU di media massa, baim laman maupun papan pengumuman KPU juga secara berjenjang di instruksikan untuk ditempel dipapan pengumuman sekretariat serta kantor camat dan kantor desa yang ada di Bolsel,” ujar Fijey.
Fijey mengatakan, telah menjadi komitmen KPU untuk mengumumkan mulai tanggal 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024.
Pengumuman ini dilakukan secara maraton melalui media massa baik cetak dan online setiap hari.
“Merupakan kewajiban KPU Bolsel untuk memberikan informasi kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, soal waktu dan syarat yang harus dipenuhi,” tutupnya. (Adve/Indang)
KPU Bolsel menetapkan syarat dan ketentuan bagi pasangan calon yang ingin maju dalam Pilkada 2024 di daerah tersebut.
Berikut persyaratan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Tahun 2024 :
PENGUMUMAN-PERSYARATAN-PENCALONAN-BUPATI-DAN-WAKIL-BUPATI-BOLSEL
Comment