Bawaslu Bolsel Hadiri Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

BOLSEL55 Views

Kutipan.news, BOLSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dimana, kegiatan tersebut dilaksanakan di Jakarta, pada Selasa 17 September 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Hirsan Mohammad menyampaikan, rapat tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Bawaslu, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

“Dalam hal ini untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama kontestasi Pemilu 2024,” ujarnya.

Kordiv Hirsan menyampaikan, bahwa Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota selama Pemilu 2024, terutama dalam mengawal netralitas ASN dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Namun, ia menekankan perlunya kerja sama yang lebih erat menjelang Pilkada 2024, karena pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan.

“Pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 di bawah 1.000 kasus, namun pada Pilkada 2020, dari 170 wilayah terjadi 1.010 kasus. Ini menunjukkan potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada mendatang, sehingga kita harus waspada,” jelasnya.

Hirsan pun mengatakan, dalam Rakornas tersebut, Kepala Daerah juga menyampaikan deklarasi untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak 2024, yang berisi lima poin utama.

“Poin-poin tersebut antara lain memastikan ASN tidak terlibat dalam kampanye, memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas, serta mendukung pedoman pembinaan dan pengawasan ASN dalam pemilu,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan bahwa kepala daerah yang melibatkan ASN dalam kontestasi Pemilu akan dikenakan sanksi pidana.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda antara enam ratus ribu hingga enam juta rupiah,” ungkapnya.

Ia pun berharap ancaman pidana ini dapat menjadi pencegah bagi para calon Kepala Daerah.

“Ini agar tidak melibatkan ASN dalam kampanye politik, dan mengajak semua pihak menciptakan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bolsel, Verawati Kaawoan menegaskan, komitmen pihaknya dalam menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024.

“Rakornas ini, menjadi ajang penting untuk memastikan kesiapan teknis dan non-teknis dalam menghadapi pemilihan,” tutupnya.

Berikut Deklarasi Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kami Kepala Daerah/Penjabat Kepala Daerah mendukung Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan cara:

  1. Memastikan (ASN) tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada Calon atau Pasangan Calon.
  2. Memastikan ASN tidak terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilihan.
  3. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN.
  4. Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN Pada Pengawas Pemilu dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilihan tahun 2024
  5. Akan melakukan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan Keputusan Bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Hadir dalam giat tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Hirsan Mohammad, Korsek) Bawaslu Bolsel, Verawati Kaawoan, Ibu Selvina Doin.

Hadir pula, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Zul Kifli Densi, juga hadir Kasek Bawaslu provinsi. (Indang).

 

Comment